Saturday, December 5, 2020

Terungkap Fakta Baru Kasus Iyut Bing Slamet, Ternyata Sudah Konsumsi Narkoba Selama 16 Tahun

 Mantan artis cilik, Iyut Bing Slamet ternyata sudah belasan tahun mengkonsumsi narkoba.



Seperti diketahui, Iyut Bing Slamet ditangkap jajaran Polres Metro Jakarta Selatan.

Iyut Bing Slamet di kediamannya di kawasan Kramat Sentiong, Johar, Jakarta Pusat, Kamis (3/12/2020) malam.

Ini bukan kali pertama Iyut Bing Slamet berurusan dengan polisi karena kasus narkoba. 

Pada 2011, adik Adi Bing Slamet ini juga sempat tertangkap dan divonis hukuman satu tahun penjara.

Kali ini, Iyut Bing Slamet kembali tercebut dalam kasus narkoba.

Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, Iyud Bin Slamet rupanya sudah mengkonsumsi narkoba jenis sabu sejak tahun 2004 atau sekitar 16 tahun lamanya.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budi Sartono mengatakan, dari hasil pemeriksaan tes urine, pemilik nama lahir Ratna Fairuz itu dinyatakan positif menggunakan sabu.

"Dari hasil tersebut tersangka kita bawa ke kantor dan setelah dicek urine ybs positif metamfetamin," kata Kombes Budi Sartono.

Tak hanya itu, kata Kapolres, berdasarkan hasil pemeriksaan Iyud Bin Slamet sudah menggunakan narkoba sejak lama.

"Setelah dilakukan pemeriksaan yang bersangkutan terakhir memakai tanggal 1 Desember 2020. Dan memang yang bersangkutan

pengakuannya memakai dari tahun 2004," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budi Sartono mengutip Kompas.com.

Terancam 4 Tahun

Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan status tersangka kepada Ratna Fairuz atau yang akrab dikenal sebagai Iyut Bing Slamet.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, adik dari Adi Bing Slamet itu terancam hukuman empat tahun penjara.

"Yang bersangkutan karena memang hasil barang bukti yang kita dapat dan juga hasil (tes urine) positif (narkoba) kita kenakan di Pasal 127 Ayat 1 UU No 3 tahun 2009 sebagai pengguna narkotika. Ancamannya empat tahun penjara," kata Budi saat merilis kasus ini, Sabtu (5/12/2020) dikutip dari Tribun Jakarta.

Kronologi Penangkapan

Kombes Pol Budi Sartono menjelaskan kronologi awal mula penangkapan mantan artis cilik, Iyut Bing Slamet karena kasus narkoba.

Budi menjelaskan, awalnya polisi mendapatkan informasi tentang penyalahgunaan narkoba di kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat.

Setelahnya, polisi melakukan penyelidikan hingga penggeledahan di kediaman Iyut Bing Slamet.

"Di dalam rumah tersebut ditemukan satu set alat hisap sabu, dua buah korek gas, satu buah plastik klip bening bekas narkotika," ungkap dia.

Kepada penyidik, Iyut Bing Slamet sebelumnya membeli sabu dari seseorang sebanyak 0,7 gram.

"Selasa dan Rabu dia pakai, Kamis kita tangkap yang bersangkutan," tutur Budi.

Iyut Bing Slamet juga telah menjalani tes urine dan hasilnya positif metamfetamin.

Menangis dan Meronta

Iyut Bing Slamet emosional ketika didatangi polisi di rumahnya, kawasan Kramat Sentiong, Johar Baru, Jakarta Pusat, Kamis (3/12/2020) malam.

Iyut Bing Slamet terus menangis saat digrebek polisi karena kembali kedapatan memakai narkoba jenis sabu.

Tidak hanya menangis, Iyut Bing Slamet bahkan berteriak dan meronta didepan polisi.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Wadi Sabani membenarkan Iyut Bing Slamet menangis ketika akan ditangkap polisi.

Menurut Wadi Sabani, wajah Iyut Bing Slamet seolah menyesal ketika kembali ditangkap polisi dan dibawa ke Polres Metro Jakarta Selatan.

"Sudah biasa kalau diamankan ada efek atau dampak begitu (menangis)," kata Wadi Sabani di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (4/12/2020).

Iyut Bing Slamet hanya menangis kencang, tetapi tidak memberontak dan kooperatif saat diamankan polisi.

"Dia hanya menangis saja," ucap Wadi Sabani.

Saat diamankan, adik Adi Bing Slamet itu mengikuti perintah polisi dan tidak

melawan.

Dari pemeriksaan urin juga diketahui Iyut Bing Slamet positif mengonsumsi narkoba jenis sabu.

Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Terungkap Fakta Baru Kasus Iyut Bing Slamet, Ternyata Sudah Konsumsi Narkoba Selama 16 Tahun, .

Editor: Slamet Teguh

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+
Tags :

0 comments:

Post a Comment